
Jambi - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Jambi menerapkan pembelajaran secara daring pada Selasa, 2 September 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 293/SE/GUB/2025 tentang himbauan kepada siswa SMA/SMK/SLB se-Provinsi Jambi dalam menyikapi aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Agustus lalu.
Wakil Kepala Bidang Kurikulum MAN 2 Kota Jambi, Fidya Nova Frismayanti menyampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) daring tetap mengikuti jadwal terstruktur. Estimasi jam pelajaran ditetapkan dengan durasi 30 menit setiap sesi, dimulai pukul 08.00 hingga 12.15 WIB, dengan jeda istirahat pada pukul 10.00 sampai dengan 10.15 WIB.
Meski pembelajaran berlangsung secara daring, Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tetap hadir ke kampus MAN 2 Kota Jambi. Kehadiran mereka dimaksudkan agar pelayanan pendidikan di madrasah tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Surat edaran Gubernur Jambi sebelumnya menekankan agar siswa tidak terlibat dalam aksi di luar kendali dan tetap fokus pada tugas utama mereka sebagai pelajar. Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional, namun sebaiknya dilakukan dengan cara santun, beradab, dan sesuai kapasitas. Siswa diharapkan tetap fokus belajar demi masa depan yang lebih baik, demikian bunyi himbauan dalam edaran tersebut.
Dengan kebijakan ini, MAN 2 Kota Jambi berharap proses belajar tetap berjalan efektif, sekaligus memastikan siswa tetap berada dalam pengawasan orang tua dan guru, serta terhindar dari kegiatan yang berpotensi mengganggu keselamatan maupun kelancaran pendidikan. (AA-HUMAS)
|
112x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...