Tata Cara dan Syarat Permohonan Informasi
Publik:
1.
Mengajukan Informasi
Publik secara langsung atau melalui telepon;
2.
Mengisi formulir
permohonan dan menyampaikan salinan identitas diri bagi pemohon:
a. perseorangan (berupa fotocopy KTP/Surat
Keterangan Kependudukan yang sah dari Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil);
b. Badan Hukum Indonesia (berupa fotocopy akta pendirian Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian /lembagayangberwenang);
c. Pemohon merupakan badan hukum
yang mewakili orang perseorangan atau kelompok orang (menyampaikan bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang
berwenang, surat kuasa khusus bermeterai cukup, bukti identitas diri pemberi
kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang
sah).
3.
Menyampaikan informasi
yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;
4.
Menerima tanda bukti
permohonan informasi;
Apabila hasil verifikasi petugas terdapat ketidaklengkapan syarat permohonan informasi, petugas akan memberitahukan kepada pemohon informasi maksimal 10 (sepuluh) hari kerja dan pemohon informasi diberikan waktu pemenuhan persyaratan
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...