
Kota Jambi - Suasana ruang kelas XII MIA 5 MAN 2 Kota Jambi pada Kamis (13/11/2025) tampak berbeda dari biasanya. Meja dan kursi disusun layaknya ruang sidang pengadilan lengkap dengan hakim, penuntut umum, penasehat hukum, terdakwa, saksi, hingga polisi. Bukan tanpa alasan - hari itu, para siswa tengah melaksanakan simulasi sidang kasus pidana sebagai bagian dari pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN).
Kegiatan ini merupakan bentuk pembelajaran aktif yang dirancang untuk membantu siswa memahami proses hukum dan peradilan pidana di Indonesia melalui praktik langsung. Dalam simulasi tersebut, setiap siswa memiliki peran yang berbeda sesuai struktur lembaga peradilan, mulai dari majelis hakim, penasehat hukum, jaksa penuntut umum, terdakwa, saksi, hingga pihak keamanan.
Simulasi ini dipimpin oleh Hana Nur Aisyah selaku penulis sekaligus penanggung jawab kegiatan. Dengan koordinasi yang baik, seluruh anggota kelas mampu menampilkan peran mereka secara serius namun tetap antusias, seolah benar-benar berada di ruang pengadilan sesungguhnya.
Adapun susunan tim simulasi sidang adalah sebagai berikut:
Majelis Hakim: Fakhri Hedi Susena (Hakim Ketua), Zora Mafrina Aprilianza, dan Annisa Rizkiyani.
Penasehat Hukum: Nayla Rosyada Zahrami (Penasehat Hukum Terdakwa) dan Alfaiza Putri Julian (Penasehat Hukum Korban).
Penuntut Umum: M. Haikal Halomoan dan Razaan Azdkia Akifah.
Terdakwa: Rahmad Nopriyadi, Arini Nurhidayati, Meiza Dwi Utami, dan Trivia Rizkiftina.
Saksi: Zara Nur Mu'alifah, Sabrina Khariyani, dan Dwi Yusuf.
Polisi: M. Pandu Rajabrata, Salsabila Azzahra, dan Nur Nailan Hikmah.
Humas, Editor, dan Kameramen: Dzakwan Dhia, Naylatul Qarimah, dan Kasyifa Nadriy.
Korban: Arnesya Fira Assajdah, Erina Nurul Izzah
Panitera: Raisya Nurfaizah
Rohaniawan: Hastiyani Nur Khafizoh
Properti: Annisa Mirhana Amirudin, Dian Annisa, Faizah Oktavia, Khairunnisa Salsabila, Lutfiya Afni Laili , M. Aidhil Hendri Faiz, Marsya Annastasya, Sarah Syahidah Hafsah, Sekar Ayu Muthmainnah, Zalfa Azzahra dan Fiarda Levina
Melalui kegiatan ini, siswa diajak untuk tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga menghayati nilai-nilai keadilan, tanggung jawab, dan profesionalitas yang menjadi dasar dalam sistem peradilan Indonesia.
Dalam wawancara usai kegiatan, Hana Nur Aisyah selaku koordinator sekaligus penulis naskah simulasi menyampaikan rasa puasnya terhadap kinerja tim.
"Alhamdulillah, akhirnya simulasi sidang kami bisa berjalan lancar. Saya sebagai Penanggung Jawab bangga banget sama semua yang berpartisipasi. Seneng banget liat semua bisa kerja sama dan jalanin peran masing-masing dengan totalitas. Makasih banyak buat semua aktor, petugas, dan teman-teman yang udah ikut nyumbang tenaga, pikiran, dan waktu biar acara ini sukses. Kalian keren banget! Pas banget tugas besar-besaran yang ada di periode kelas 12 ini bikin kami sekelas makin deket, cocok untuk bikin kenangan yang vibesnya "remaja" banget gitu. Pokoknya sangking senangnya sama keberhasilan tugas ini, capeknya langsung hilang tergantikan dengan bahagia deh.," ujar Hana dengan penuh semangat.
Hana juga berharap simulasi seperti ini dapat terus dikembangkan dalam pembelajaran PKN karena tidak hanya membuat siswa lebih paham materi, tetapi juga melatih public speaking, kerja sama tim, dan kemampuan berpikir kritis.
Kegiatan Simulasi Sidang Kasus Pidana ini menjadi contoh nyata pembelajaran kontekstual di MAN 2 Kota Jambi yang mengedepankan pendidikan aktif, kreatif, dan aplikatif, di mana siswa tidak hanya menjadi pendengar, tetapi juga pelaku yang memahami langsung konsep hukum dan peradilan.
Melalui pembelajaran berbasis praktik seperti ini, diharapkan para siswa MAN 2 Kota Jambi semakin sadar akan pentingnya hukum, keadilan, serta tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. (HT-Humas)
|
144x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...