Selamat Datang di Website Resmi MAN 2 Kota Jambi # Olimpiade Madrasah Indonesia Tingkat Kota Jambi bertempat di MAN 2 Kota Jambi 9-10 September 2025 # Selamat Datang Dikawasan Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) MAN 2 Kota Jambi # MAN 2 Kota Jambi BERSERI ; Bersih Sehat Rapi Indah # Selamat datang di website resmi MAN 2 Kota Jambi # Rintisan kelas Internasional di Provinsi Jambi
Diposting Pada: Kamis, 27 Oktober 2022

Kasus Gangster Semakin Meresahkan, Bhabinkamtibmas Polsek Jambi Selatan Adakan Sosialisasi Hukum Kenakalan Remaja di MAN 2 Kota Jambi

Kasus Gangster Semakin Meresahkan, Bhabinkamtibmas Polsek Jambi Selatan Adakan Sosialisasi Hukum Kenakalan Remaja di MAN 2 Kota Jambi

Kota Jambi (MAN 2) – Berbagai kasus komplotan remaja yang diduga gangster belakangan ini sangat meresahkan warga Kota Jambi, beberapa waktu yang lalu di lingkungan Polsek Jambi Selatan telah ditangkap beberapa komplotan pemuda yang diduga gangster dan kedapatan membawa senjata tajam. Oleh karenanya, Bripka Eka Novriyanto selaku Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Polsek Jambi Selatan mengadakan Sosialisasi Hukum Kenakalan Remaja di MAN 2 Kota Jambi.

Bertepatan pada Senin (24/10), sosialisasi tersebut diselenggarakan di Aula MAN 2 Kota Jambi. Kegiatan yang berlangsung pada pagi hari tersebut diawali dengan kata sambutan oleh Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Bapak Sapar Marwan, M.Pd. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Siswa MAN 2 Kota Jambi karena sosialisasi ini dikhususkan pada remaja. Sosialisasi ini diisi sendiri oleh Bhabinkamtibmas Bapak Eka Novriansyah dan didampingi oleh Ibu Iptu Nita (Kanit Binmas) Polsek Jambi Selatan. Kegiatan sosialisasi ini membahas tentang hukum kenakalan remaja khususnya terkait komplotan pemuda geng motor atau gangster yang selama ini meresahkan warga Kota Jambi.

Sosialisasi ini dilakukan agar siswa tidak bergabung dan tidak ikut-ikutan komplotan pemuda geng motor. Pemateri juga menyarankan kepada siswa-siswi agar tidak berkeliaran di luar rumah melebihi pukul 22.00 WIB. Sanksi yang dapat diperoleh oleh siswa-siswi atau remaja yang tergabung dalam komplotan geng motor dan kedapatan memiliki senjata tajam ialah sanksi pidana kurang lebih 5 tahun.

Terima kasih kepada pihak Polsek Jambi Selatan yang telah memberikan penyuluhan kepada Siswa MAN 2 Kota Jambi. Semoga siswa di seluruh Indonesia, khususnya Siswa MAN 2 Kota Jambi tidak ada yang terlibat menjadi anggota geng motor atau gangster, maupun bentuk kenakalan remaja dan pelanggaran hukum lainnya. OSW- (Humas).

 


1098x
Dibaca

Berita Lainnya:

  1. Warna-Warni Lakmus: Siswa MAN 2 Kota Jambi Eksperimen Asam Basa 170x dibaca
  2. Kabar Duka: Keluarga Guru MAN 2 Kota Jambi Berpulang ke Rahmatullah 146x dibaca
  3. Cahaya Perjuangan Pahlawan: Amanat Ichsan Amin Kobarkan Semangat Generasi Muda MAN 2 Kota Jambi 65x dibaca
  4. Nada Kepahlawanan Bergema: Siswa MAN 2 Kota Jambi Warnai Upacara Hari Pahlawan 2025 di Graha Siginjai 63x dibaca
  5. Siswa Baru Padati Lapangan Utama MAN 2 Kota Jambi 660x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 2 Kota Jambi

Mars Madrasah