
Kota Jambi (MAN 2) - Jum'at, 3 Maret 2023 Pengadilan Agama Kota Jambi mengadakan Sosialisasi Pernikahan Dini kepada Siswa-siswi MAN 2 Kota Jambi. Dihadiri oleh Kepala Kemenag Kota Jambi bapak Abd. Rahman, S.Ag, Tim Pengadilan Agama Kota Jambi dan Tim Puskesmas Kebun Kopi.
Mengingat beberapa kasus yang viral belakangan ini dimana beberapa anak usia sekolah mengajukan usulan nikah dan perlunya bimbingan terhadap pergaulan remaja saat ini serta data tingkat perceraian yang ada. Pengadilan Agama Kota Jambi merasa perlu turun memberikan sosialisasi kepada beberapa remaja, termasuk Siswa-siswi MAN 2 Kota Jambi.
Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi bapak Muhammad Razali,S.Ag., S.H memberikan sosialisasi terkait pernikahan dini. Beliau menekankan slogan bahwa Pernikahan Dini Tidak Keren, Prestasi Dini Baru Keren, dibuka dengan kisah Dylan dan Milea, dimana waktu mereka dihabiskan untuk memikirkan satu sama lain tetapi pada ujungnya tidak berjodoh. Bapak Razali mengajak Siswa-siswi MAN 2 Kota Jambi lebih baik berfokus terlebih dahulu pada cita-cita dan prestasi mu saat ini agar kelak menjadi orang yang sukses dan berhasil. Pernikahan dini itu pernikahan yang terlalu cepat, terlalu pagi. Pernikahan dibawah usia 19 tahun. Sekali lagi beliau menekankan bahwa Pacaran No. Lebih baik sibukkan diri kalian dengan hal hal yang positif.
Rasa suka itu memang manusiawi, ketika rasa itu hadir tidaklah salah, tetapi bagaimana kalian dapat mengontrol rasa itu disaat yang belum tepat. Karena pada usia kalian sekarang belum waktunya untuk membangun dan membina rumah tangga. Jadi lebih baik persiapkan diri kalian, Sukseskan diri hingga kalian pantas dan siap. Urusan Jodoh sudah ada ketetapannya. Orang yang baik akan berjodoh dengan orang yang baik pula.
Tidak hanya sosialisasi dari Pengadilan Agama. Tim Puskesmas Kebun Kopi juga menyampaikan bahaya pernikahan dini secara medis, yang disampaikan oleh dr. Tri Putra Aditia beliau menyampaikan secara medis dinding rahim wanita usia 19 tahun belum matang untuk menerima janin, oleh karena itu beresiko gampang keguguran, serta angka kematian ibu dan anak tinggi untuk kasus pernikahan dini. Selain itu dr. Putra juga menambahkan usia ideal menikah menurut BKKBN ialah usia 25 tahun untuk laki-laki dan usia 21 tahun untuk wanita.
Terimakasih Pengadilan Agama Kota Jambi atas motivasi dan informasi nya kepada siswa-siswi MAN 2 Kota Jambi. Semoga Siswa-siswi MAN 2 Kota Jambi dapat berpegang teguh bahwa lebih baik mengukir prestasi dibandingkan menyibukkan diri dengan pacaran. "Pernikahan Dini, Ga Keren. Prestasi Dini, Baru Keren" (OSW-HUMAS)
|
758x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...