Dalam memberikan pelayanan Informasi
Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama menetapkan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor
533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian
Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
Guna untuk mewujudkan sistem
dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik maka Kementerian Agama selaku
Badan Publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang
selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Berikut adalah dasar hukum pembentukan PPID Kementerian Agama:
1. Undang-Undang (UU) Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Peraturan Komisi Informasi
(PERKI) Nomor I Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP);
3. Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Peraturan Komisi Informasi
(PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
Publik;
5. Peraturan Mahkamah Agung RI
(Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
Publik di Pengadilan;
6. Keputusan Ketua Mahkamah
Agung (KMA) Nomor 085 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan
Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan
Komisi Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan / atau Pengadilan Negeri;
7. Keputusan Menteri Agama
(KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian
Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian
Agama.
8. Keputusan Menteri Agama
(KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
9. Keputusan Menteri Agama
Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian
Agama
Rancangan Peraturan Mengenai
Keterbukaan Informasi Publik:
1. Rancangan Keputusan Menteri
Agama Republik Indonesia tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Rancangan
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Layanan Informasi
Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama