Tugas
dan Wewenang PPID Unit Kementerian Agama
Tugas
PPID Unit Kementerian Agama :
1. PPID Unit
Kementerian Agama memiliki tugas yang sama dengan tugas PPID Kementerian Agama
sebagaimana dimaksud dalam point 1,2, dan 3 tugas PPID Kementerian Agama.
2. Selain
memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada point 1, PPID Unit Kementerian Agama
juga memiliki tugas:
1. Mengoordinasikan
pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah
kerjanya;
2. Mendukung
penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama;
3. Menyediakan
Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada situs unit kerja masing-masing;
4. Memelihara
dan/ atau memutakhirkan informasi pada situs selain portal Kementerian Agama
minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
5. Dalam hal
penyusunan daftar informasi publik, Minggu Kedua bulan Januari pada tahun
berjalan, PPID Unit eselon I Pusat wajib mengusulkan Informasi Publik kepada
PPID Kementerian Agama yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan
PPID terkait untuk dimasukkan dalam Daftar Informasi Publik. Sedangkan PPID
Unit PTKN, PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, PPID Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, PPID Balai Litbang Agama, PPID Balai Diklat
Keagamaan, dan PPID UPT Asrama Haji pada Minggu Kedua sudah menetapkan sendiri
Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Pimpinan Satuan Kerja masing-masing
dan mengumumkan sebagai Informasi Publik;
6. PPID Unit
eselon I Pusat Kementerian Agama wajib mengusulkan Informasi yang Dikecualikan
kepada PPID Kementerian Agama yang sebelumnya telah mendapat persetujuan
tertulis dari Atasan PPID dan Pimpinan unit kerja masing-masing untuk dilakukan
Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Kementerian Agama untuk selanjutnya
dimasukkan ke dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan;
7. Memenuhi
permintaan informasi dari PPID Kementerian Agama dengan tembusan kepada Atasan
PPID Unit eselon I masing-masing;
8. PPID Unit
eselon I Pusat berkewajiban membuat dan menyampaikan Laporan Empat Bulanan
Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID unit kerja masing-masing dan PPID
Kementerian Agama;
9. PPID Unit
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) wajib membuat dan mengumumkan Laporan
Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/ atau Pimpinan satuan
kerja masing-masing serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat
dan PPID Kementerian Agama;
10. PPID Unit
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) melaporkan ketidaksesuaian proses
sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Pusat atas
persetujuan Atasan PPID unit kerja masing-masing dengan tembusan ke PPID
Kementerian Agama;
11. PPID Unit
Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan UPT Asrama Haji melaporkan
ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi
Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit kerja masing-masing dengan
tembusan ke PPID Kementerian Agama;
12. PPID Unit
Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan UPT Asrama Haji wajib membuat
Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/ atau Pimpinan
satuan kerja masing-masing dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik serta
menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Provinsi dan PPID Kementerian
Agama.
13. Menyediakan
ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik;
Tugas
PPID Unit Kementerian Agama :
1. Menetapkan
Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID satuan kerja masing-masing;
2. Menolak
permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang
dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan
serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan
keberatan atas penolakan tersebut;
3. Selain
memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada point (1 dan 2), PPID Unit
Kementerian Agama memiliki wewenang:
1. PPID Unit
eselon I Pusat mengusulkan Informasi Publik untuk dikecualikan kepada PPID
Kementerian Agama yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID
terkait, apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam
keputusan PPID Kementerian Agama mengenai klasifikasi informasi Kementerian
Agama dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Unit eselon I Pusat
Kementerian Agama dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang
Dikecualikan, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
permohonan Informasi Publik diterima;
2. PPID Unit
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan,
dan UPT Asrama Haji diberi kewenangan untuk membuat dan menetapkan Daftar
Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Atasan PPID dan/ atau Pimpinan satuan kerja
masing-masing dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
3. PPID Unit
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan,
dan UPT Asrama Haji melakukan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik yang
dikecualikan bersama Atasan PPID dan/ atau Pimpinan satuan kerja masing-masing;
4. PPID Unit
Kanwil berwenang melakukan pembinaan PPID Unit Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
5. Meminta
informasi ke pemilik informasi di lingkungan unit kerja masing-masing;
6. Melakukan
koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait dengan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...