Selamat Datang di Website Resmi MAN 2 Kota Jambi


Tugas dan Wewenang PPID Unit Kementerian Agama

Tugas PPID Unit Kementerian Agama :

1.         PPID Unit Kementerian Agama memiliki tugas yang sama dengan tugas PPID Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam point 1,2, dan 3 tugas PPID Kementerian Agama.

2.         Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada point 1, PPID Unit Kementerian Agama juga memiliki tugas:

1.         Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerjanya;

2.         Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama;

3.         Menyediakan Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada situs unit kerja masing-masing;

4.         Memelihara dan/ atau memutakhirkan informasi pada situs selain portal Kementerian Agama minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;

5.     Dalam hal penyusunan daftar informasi publik, Minggu Kedua bulan Januari pada tahun berjalan, PPID Unit eselon I Pusat wajib mengusulkan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Agama yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID terkait untuk dimasukkan dalam Daftar Informasi Publik. Sedangkan PPID Unit PTKN, PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, PPID Balai Litbang Agama, PPID Balai Diklat Keagamaan, dan PPID UPT Asrama Haji pada Minggu Kedua sudah menetapkan sendiri Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Pimpinan Satuan Kerja masing-masing dan mengumumkan sebagai Informasi Publik;

6.         PPID Unit eselon I Pusat Kementerian Agama wajib mengusulkan Informasi yang Dikecualikan kepada PPID Kementerian Agama yang sebelumnya telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID dan Pimpinan unit kerja masing-masing untuk dilakukan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Kementerian Agama untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan;

7.         Memenuhi permintaan informasi dari PPID Kementerian Agama dengan tembusan kepada Atasan PPID Unit eselon I masing-masing;

8.         PPID Unit eselon I Pusat berkewajiban membuat dan menyampaikan Laporan Empat Bulanan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID unit kerja masing-masing dan PPID Kementerian Agama;

9.         PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) wajib membuat dan mengumumkan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/ atau Pimpinan satuan kerja masing-masing serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat dan PPID Kementerian Agama;

10.       PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Pusat atas persetujuan Atasan PPID unit kerja masing-masing dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama;

11.       PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan UPT Asrama Haji melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit kerja masing-masing dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama;

12.       PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan UPT Asrama Haji wajib membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/ atau Pimpinan satuan kerja masing-masing dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Provinsi dan PPID Kementerian Agama.

13.       Menyediakan ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik;

Tugas PPID Unit Kementerian Agama :

1.         Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID satuan kerja masing-masing;

2.         Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;

3.         Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada point (1 dan 2), PPID Unit Kementerian Agama memiliki wewenang:

1.         PPID Unit eselon I Pusat mengusulkan Informasi Publik untuk dikecualikan kepada PPID Kementerian Agama yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID terkait, apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian Agama mengenai klasifikasi informasi Kementerian Agama dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Unit eselon I Pusat Kementerian Agama dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diterima;

2.         PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan UPT Asrama Haji diberi kewenangan untuk membuat dan menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID dan/ atau Pimpinan satuan kerja masing-masing dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3.         PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan UPT Asrama Haji melakukan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik yang dikecualikan bersama Atasan PPID dan/ atau Pimpinan satuan kerja masing-masing;

4.         PPID Unit Kanwil berwenang melakukan pembinaan PPID Unit Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

5.         Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan unit kerja masing-masing;

6.         Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah