
Kota Jambi (MAN 2) - KUA Kecamatan Jambi Selatan melaksanakan kegiatan Pembinaan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dengan tema "Mewujudkan pemahaman siswa-siswi tentang Undang-undang NO. 16 Tahun 2019" pada hari Rabu (9/8) bertempat di Aula MAN 2 Kota Jambi. Peserta dalam kegiatan ini adalah siswa-siswi kelas XII. Acara berjalan dengan tertib dan lancar.
Dalam sambutan pembukaannya, Ali Imron selaku Wakil Kepala Bidang Humas menyampaikan pesan bahwa kegiatan ini merupakan hal yang positif dan perlu diikuti oleh siswa-siswi yang ada di Madrasah.
Selanjutnya Kepala KUA Marjuin,S.Ag menyampaikan materi tentang Problematika yang di hadapi remaja, dan isi dari Undang-undang No. 16 Tahun 2019 yang menyatakan batas usia minimal menikah ialah 19 tahun untuk wanita dan laki-laki. Remaja dan siswa harus belajar bertanggung jawab dalam bergaul, memilah kegiatan yang bermanfaat maupun tidak, serta menghindari terjadinya perkawinan dini. Dikatakan pernikahan dini karena menikah belum sesuai dengan usia matang. Remaja belajar mengerti bahwa perbuatan seksual sebelum waktunya tersebut adalah beresiko dan salah secara aturan agama dan secara sosial serta secara ekonomi belum siap untuk berumah tangga. Semoga materi yang telah di berikan oleh KUA Jambi Selatan dapat diserap dengan baik oleh siswa-siswi MAN 2 Kota Jambi. Sehingga siswa-siswi dapat fokus terlebih dahulu pada pendidikan dan prestasi mereka. Aamiin
|
1103x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...